Jika hal ini terus dibiarkan tentu pajak yang tidak dibayarkan akan semakin menumpuk. Oleh sebab itu, di era millenial seperti saat ini banyak sekali penawaran jasa konsultan pajak yang dapat membantu masyarakat dalam mengurus persoalan pajak pribadi maupun perusahaan.
KLIK DISINI UNUTK TARIF KONSULTAN PAJAK
Atau Kontak : 0822-40-500-400 (Whatsapp/Telp)
Para konsultan pajak banyak hadir di kota-kota besar seperti Jakarta, Yogyakarta, Solo, Semarang, Bandung, Medan, Makassar, Riau, Palangkaraya, Surabaya, dan kota lainnya untuk menekan tingginya angka masyarakat yang lalai terhadap kewajiban pajaknya. Untuk itu, bagi Anda yang kurang memahami soal perpajakan, sekarang Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak sebagai solusi terbaik.
Pengertian Konsultan Pajak
Walaupun keberadaan konsultan pajak sudah merajalela, tetapi tidak sedikit juga masyarakat yang belum paham mengenai konsultan pajak ini. Jadi, konsultan pajak merupakan orang yang bekerja menawarkan jasa profesional kepada masyarakat wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Untuk menjadi seorang konsultan pajak, seseorang harus lulus uji kompetensi dan memenuhi berbagai macam persyaratan seperti, harus berkewarganegaraan Indonesia, tidak terikat pada jabatan pemerintahan maupun badan usaha, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), menjadi anggota pada Asosiasi Konsultan Pajak, dan memiliki sertifikat konsultan pajak seperti tipe A, B, atau C.
Selain itu, orang yang pernah bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak dapat menjadi konsultan pajak apabila orang tersebut mengundurkan diri sebagai PNS atas kemauan sendiri (bukan diberhentikan) dan telah melewati masa pemberhentian selama 2 tahun dari surat keputusan pemberhentian.
Sedangkan, bagi orang yang telah pensiun sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak dapat menjadi konsultan pajak apabila sebelumnya sudah mengabdikan diri sebagai PNS Direktorat Jenderal Pajak selama 20 tahun, berkelakuan baik, dan telah melewati jangka 2 tahun dari masa pensiunnya.
Fungsi Konsultan Pajak
Untuk lebih memahami soal konsultan pajak, berikut adalah penjelasan mengenai fungsi-fungsi konsultan pajak supaya Anda semakin yakin sebelum menggunakan jasanya.
1. Konsultan pajak memberikan bimbingan kepada masyarakat wajib pajak.
Para konsultan pajak banyak hadir di kota-kota besar seperti Jakarta, Yogyakarta, Solo, Semarang, Bandung, Medan, Makassar, Riau, Palangkaraya, Surabaya, dan kota lainnya untuk menekan tingginya angka masyarakat yang lalai terhadap kewajiban pajaknya. Untuk itu, bagi Anda yang kurang memahami soal perpajakan, sekarang Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak sebagai solusi terbaik.
Pengertian Konsultan Pajak
Walaupun keberadaan konsultan pajak sudah merajalela, tetapi tidak sedikit juga masyarakat yang belum paham mengenai konsultan pajak ini. Jadi, konsultan pajak merupakan orang yang bekerja menawarkan jasa profesional kepada masyarakat wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Untuk menjadi seorang konsultan pajak, seseorang harus lulus uji kompetensi dan memenuhi berbagai macam persyaratan seperti, harus berkewarganegaraan Indonesia, tidak terikat pada jabatan pemerintahan maupun badan usaha, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), menjadi anggota pada Asosiasi Konsultan Pajak, dan memiliki sertifikat konsultan pajak seperti tipe A, B, atau C.
Selain itu, orang yang pernah bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak dapat menjadi konsultan pajak apabila orang tersebut mengundurkan diri sebagai PNS atas kemauan sendiri (bukan diberhentikan) dan telah melewati masa pemberhentian selama 2 tahun dari surat keputusan pemberhentian.
Sedangkan, bagi orang yang telah pensiun sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak dapat menjadi konsultan pajak apabila sebelumnya sudah mengabdikan diri sebagai PNS Direktorat Jenderal Pajak selama 20 tahun, berkelakuan baik, dan telah melewati jangka 2 tahun dari masa pensiunnya.
Fungsi Konsultan Pajak
Untuk lebih memahami soal konsultan pajak, berikut adalah penjelasan mengenai fungsi-fungsi konsultan pajak supaya Anda semakin yakin sebelum menggunakan jasanya.
1. Konsultan pajak memberikan bimbingan kepada masyarakat wajib pajak.
2. Konsultan pajak membantu mempersiapkan serta mengurus data yang akan digunakan dalam pelaporan pajak sesuai dengan ketetapan perpajakan yang ada.
3. Konsultan pajak membantu menekan biaya pengeluaran pajak bagi kliennya tanpa harus melanggar perundang-undangan soal pajak yang berlaku.
4. Konsultan pajak bertugas mengatur keperluan pajak perusahaan sesuai dengan perkembagan peraturan perpajakan yang berlaku.
5. Konsultan pajak akan siap sedia mendampingi para wajib pajak saat terjadi pengajuan banding pajak, pemeriksaan, dan keberatan terhadap jumlah pembayaran pajak.
6. Konsultan pajak dapat membantu meminimalisir risiko kesalahan dalam penghitungan pajak karena para konsultan pajak akan bekerja secara teliti dan cekatan.
7. Konsultan pajak akan membantu mengurangi beban pikiran bagi perusahaan dan perseorangan karena dengan bantuan konsultan pajak semua permasalahan akan diambil alih dan dibantu untuk diselesaikan.
Sebagai penunjang kinerja perusahaan, maka dibutuhkan Jasa Konsultan Pajak Jakarta Murah, Terpercaya & Berpengalaman yang dapat menangani pengurusan pajak diperusahaan anda baik SPT Bulanan & SPT Tahunan.
Manfaat Menggunakan Jasa Konsultan Pajak
Sebagian orang berpikir jika menggunakan sebuah jasa hanya akan menghabiskan biaya, termasuk jasa konsultan. Namun, biaya yang dikeluarkan untuk jasa konsultan sebanding dengan manfaat yang akan diperoleh, seperti:
1. Memudahkan klien dalam menjalani bisnis
Dengan menggunakan jasa konsultan pajak, maka klien tidak akan diribetkan dalam megurusi mekanisme maupun kelengkapan pelaporan pajak sebab segala sesuatu sudah ditangani oleh ahlinya. Maka dari itu, klien akan lebih mudah menjalani hari-harinya termasuk tetap mengurus bisnis yang sedang dikelola.
2. Bisa menyelesaikan tanggung jawab dengan cepat
Menggunakan jasa konsultan pajak akan membuat urusan perpajakan Anda cepat selesai dan tidak memakan waktu lama karena konsultan pajak sudah terbiasa mengurusi hal-hal tersebut. Selain itu, Anda juga tidak perlu meluangkan waktu untuk melaksanakan kewajiban pajak karena semua sudah diurus oleh ahlinya. Untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak pun bisa dilakukan via email dan telepon. Jadi, Anda tidak perlu bertatap muka yang dapat menyita waktu.
3. Meminimalisir terjadinya kesalahan terkait pajak
Kadang, jika orang awam pajak diharuskan menghitung pajak akan mengalami kesulitan yang sering membuat kesalahan dalam perhitungan. Dengan kata lain, nominal pajak yang dihasilkan tidak akurat. Oleh sebab itu, dengan memanfaatkan jasa konsultan pajak, Anda akan menerima nominal jumlah pembayaran yang sesuai dan benar-benar valid. Hal ini dikarenakan para konsultan pajak sudah terlatih dalam bidangnya sehingga proses perhitungan sudah sangat terperinci.
4. Terhindar dari oknum-oknum nakal
Konsultan pajak terdaftar pasti sudah lulus uji kompetensi dan memenuhi syarat berdasarkan dengan perundangan yang berlaku. Dengan begitu, Anda akan benar-benar ditangani oleh orang terpercaya yang tidak akan berlaku curang dengan membesarkan nominal pajak.
5. Akan lebih tenang dalam menjalani hidup
Menggunakan konsultan pajak akan membuat kehidupan Anda lebih tenang sebab Anda bisa patuh terhadap kewajiban namun tidak perlu repot ke sana ke mari mengurus berkas-berkasnya. Anda juga akan terbebas dari keterlambatan membayar pajak sehingga Anda akan jauh dari pikiran-pikiran yang terkait dengan pajak karena semua sudah terasi.
Ciri-Ciri Jasa Konsultan Pajak yang Bagus
Inilah ciri-ciri jasa konsultan pajak yang bagus supaya Anda tidak tertipu dalam memilihnya:
1. Tidak bersifat materialistis
Seorang konsultan pajak yang baik akan mengutamakan kualitas pelayanan dari pada selalu mengedepankan biaya untuk membayar jasa. Selain itu, harga jasa yang dipatok sesuai dengan pelayanan dan aturan perundang-undangan tentang perpajakan yang berlaku.
2. Loyal dalam menyediakan informasi
Seorang konsultan pajak yang baik tidak akan pelit informasi. Konsultan pajak tersebut akan memberikan informasi secara jelas, detail, dan konkret terhadap kliennya.
3. Mampu memberi solusi
Seorang konsultan pajak yang baik selalu dapat menjadi problem solver bagi kliennya. Konsultan pajak akan memberikan solusi yang tepat terkait persoalan pajak yang sedang dihadapi oleh klien. Selain itu, solusi yang ditawarkan oleh konsultan pajak tidak akan menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Jujur dan profesional
Konsultan pajak yang baik akan menangani permasalahan klien dengan jujur dan proesioanal. Konsultan pajak akan membeberkan cara mengatasi, kendala, serta risiko yang kemungkinan akan dihadapi. Dengan kata lain, tidak akan ada yang ditutup-tutupi dan menggunakan jalan pintas yang tidak sesuai dengan ketentuan.
5. Bekerja sesuai undang-undang
Konsultan pajak yang baik akan menjalankan profesinya berdasarkan undang-undang serta memberikan solusi dan ketetapan berdasarkan aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, sangat dibutuhkan Jasa Konsultan Pajak Jakarta Murah, Terpercaya dan Berpengalaman.
Atau Kontak : 0822-40-500-400 (Whatsapp/Telp)